Pemerintah Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan telah mengajukan surat permohonan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam penanganan COVID-19 kepada Gubernur Banten.
Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany menyatakan, pihaknya telah mengirim surat ke Pemprov Banten mengenai penerapan PSBB.
“Sekarang kami menunggu arahan dari provinsi. Analisasi di tingkat kota sudah kita laksanakan jika PSBB ini dijalankan,” ujar Airin, Rabu (08/04/2020).
Sementara itu Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah, Rabu (08/04/2020), menuturkan surat permohonan tersebut sudah dikirim hari ini dan meminta arahan langsung dari Gubernur Banten tentang rencana penerapan PSBB.
“Suratnya dikirim hari ini, intinya meminta arahan tentang rencana PSBB. Mekanismenya akan diatur lebih lanjut menunggu arahan dari provinsi,” ujar Arief.
Arief mengungkapkan dengan diberlakukan PSBB di wilayah Kota Tangerang diharapkan dapat menekan jumlah penyebaran COVID-19.
Selain itu, dirinya juga mengharapkan PSBB dapat dilakukan oleh Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang.
“Agar lebih efektif dan maksimal, mengingat banyak pergerakan masyarakat dari kabupaten dan Tangsel,” ujarnya. (*)